Senin, 28 September 2009

ekonomi koperasi(II)

Prinsip-prinsip menurut uu no.25 tahun 1992

-keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka:
keanggotaannya bersifat terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat dan tidak mengharap imbalan atau pamprih apapun
-pengolahan dilakukan secara demokrasi:
pengolahan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi jadi dapat memberi pendapat dan kritikan untuk koperasi yang membangun
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
pembagian shu tidak curang dan memberikan sesuai dengan jasa usaha pada masing-masing anggota atau pengurus koperasi
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal :
memberikan balas jasa yang di batasai oleh modal yang ada atau di miliki
-kemandirian
koperasi itu mengajarkan kemandirian dan belajar bertanggung jawab bagi anggota dan pengurus koperasi
-Pendidikan perkoperasian:
mejelaskan atau memberikan ilmu tentang perkoperasian dan mengajarkan perkoperasian dilingkungan
-kerjasama antara koperasi :
saling membantu dan mendukung antara koperasi yang satu dengan koperasi yang lainnya agar tercipta suasana yang baik antar koperasi dan menjalin hubungan dengan koperasi satu dengan yang lainnya


dibuat oleh....
pricilia dian a
gita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar